Dasar hukum maka dilakukannya pembagian golongan yaitu:
- Sifat dan Karakteristik
 - Kegunaan
 - Keterdapatan
 - Pertimbangan ekonomi / teknologi
 - Kepentingan Nasional/negara
 
Penggolongan bahan galian didasarkan atas pasal 1 ayat a, b, dan c PP No. 27/1980 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan, Klasifikasi langsung terkait dengan azaz penguasaan, pembatasan pengusahaan, dan penggunaan. Dibagi menjadi 3 (tiga) golongan, yaitu:
1. Bahan galian golongan A, yaitu bahan galian golongan strategis. Yang dimaksud strategis adalah strategis bagi pertahanan/keamanan negara atau bagi perekonomian negara; Bahan galian golongan A atau bahan galian strategis, terdiri dari:
- Minyak bumi, bitumen cair, lilin bumi, dan gas alam;
 - Bitumen padat, aspal;
 - Antrasit, batu bara, batu bara muda;
 - Uranium, radium, thorium, dan bahan-bahan radio aktif lainnya;
 - Nikel, kobalt;
 - Timah
 
2. Bahan galian golongan B, yaitu bahan galian vital, adalah bahan galian yang dapat menjamin hajat hidup orang banyak; Bahan galian golongan B atau bahan galian vital, terdiri dari:
- Besi, mangan, molibdenum, khrom, walfran, vanadium, titanium;
 - Bauksit, tembaga, timbal, seng;
 - Emas, platina, perak, air raksa, intan;
 - Arsen, antimon, bismut;
 - Yttrium, rhutenium, crium, dan logam-logam langka lainnya;
 - Berrillium, korundum, zirkon, kristal kwarsa;
 - Kriolit, flouspar, barit;
 - Yodium, brom, khlor, belerang.
 
3.Bahan galian C, yaitu bahan galian yang tidak termasuk golongan A dan B. Bahan galian golongan C atau bahan galian industri, terdiri dari:
- Nitrat, phosphate, garam batu;
 - Asbes, talk, mike, grafit, magnesit;
 - Yarosit, leusit, tawas (alam), oker;
 - Batu permata, batu setengah permata;
 - Pasir kwarsa, kaolin, feldspar, gips, bentonite;
 - Batu apung, teras, obsidian, perlit, tanah diatome;
 - Marmer, batu tulis;
 - Batu kapor, dolomit, kalsit;
 - Granit, andesit, basal, trakkit, tanah liat, dan pasir.
 

0 komentar:
Post a Comment