Di dalam dunia pertambangan banyak istilah istilah yang harus dimengerti dan dipahami secara gamblang, agar apa yang di ucpkan seorang mining enginer dapat di mengerti secara tepat dan jelas, berikut coba saya jelaskan definisi dari sumberdaya dan cadangan secara lebih dalam;
Dalam konteks ini suberdaya (Resource) baik itu mineral dan batubara, menurut Standar Nasional Indonesia (SNI) sumberdaya adalah endapan mineral yang diharapkan dapat dimanfaatkan secara nyata. Sumber daya mineral dengan keyakinan geologi tertentu dapat berubah menjadi cadangan setelah dilakukan pengkajian kelayakan tambang dan memenuhi kriteria layak tambang.
Suberdaya dibagi lagi kedalam beberapa kategori sebagai berikut;
Cadangan juga dibagi kedalam beberapa kategori antara lain;
- Sumberdaya hipotetik (hypothetical resource) adalah jumlah bahan galian di daerah penyelidikan atau bagian dari daerah penyelidikan yang dihitung berdasarkan data yang memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan untuk tahap survei tinjau.
- Sumberdaya tereka (inferred resource) adalah jumlah bahan galian di daerah penyelidikan atau bagian dari daerah penyelidikan yang dihitung berdasarkan data yang memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan untuk tahap prospeksi.
- Sumberdaya terunjuk (indicated resource) adalah jumlah bahan galian di daerah penyelidikan atau bagian dari daerah penyelidikan yang dihitung berdasarkan data yang memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan untuk tahap eksplorasi pendahuluan.
- Sumberdaya terukur (measured resource) adalah jumlah bahan galian di daerah penyelidikan atau bagian dari daerah penyelidikan yang dihitung berdasarkan data yang memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan untuk tahap eksplorasi rinci.
Cadangan juga dibagi kedalam beberapa kategori antara lain;
- Cadangan terkira (probable reserve) adalah sumberdaya bahan galian terunjuk dan sebagian sumberdaya bahan galian terukur, tetapi berdasarkan kajian kelayakan semua faktor yang terkait telah terpenuhi sehingga penambangan dapat dilakukan secara layak.
- Cadangan terbukti (proven reserve) adalah sumberdaya bahan galian terukur yang berdasarkan kajian kelayakan semua faktor yang terkait telah terpenuhi sehingga penambangan dapat dilakukan secara layak.