Thursday, 12 September 2013

Posted by ihsan On 03:05


Dasar hukum maka dilakukannya pembagian golongan yaitu:
  1. Sifat dan Karakteristik 
  2. Kegunaan 
  3. Keterdapatan 
  4. Pertimbangan ekonomi / teknologi 
  5. Kepentingan Nasional/negara



Penggolongan bahan galian didasarkan atas pasal 1 ayat a, b, dan c PP No. 27/1980 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan, Klasifikasi langsung terkait dengan azaz penguasaan, pembatasan pengusahaan, dan penggunaan. Dibagi menjadi 3 (tiga) golongan, yaitu:

1. Bahan galian golongan A, yaitu bahan galian golongan strategis. Yang dimaksud strategis adalah strategis bagi pertahanan/keamanan negara atau bagi perekonomian negara; Bahan galian golongan A atau bahan galian strategis, terdiri dari:
    • Minyak bumi, bitumen cair, lilin bumi, dan gas alam;
    • Bitumen padat, aspal;
    • Antrasit, batu bara, batu bara muda;
    • Uranium, radium, thorium, dan bahan-bahan radio aktif lainnya;
    • Nikel, kobalt;
    • Timah
2. Bahan galian golongan B, yaitu bahan galian vital, adalah bahan galian yang dapat menjamin hajat hidup orang banyak; Bahan galian golongan B atau bahan galian vital, terdiri dari:
    • Besi, mangan, molibdenum, khrom, walfran, vanadium, titanium;
    • Bauksit, tembaga, timbal, seng;
    • Emas, platina, perak, air raksa, intan;
    • Arsen, antimon, bismut;
    • Yttrium, rhutenium, crium, dan logam-logam langka lainnya;
    • Berrillium, korundum, zirkon, kristal kwarsa;
    • Kriolit, flouspar, barit;
    • Yodium, brom, khlor, belerang.
3.Bahan galian C, yaitu bahan galian yang tidak termasuk golongan A dan B. Bahan galian golongan C atau bahan galian industri, terdiri dari:
    • Nitrat, phosphate, garam batu;
    • Asbes, talk, mike, grafit, magnesit;
    • Yarosit, leusit, tawas (alam), oker;
    • Batu permata, batu setengah permata;
    • Pasir kwarsa, kaolin, feldspar, gips, bentonite;
    • Batu apung, teras, obsidian, perlit, tanah diatome;
    • Marmer, batu tulis;
    • Batu kapor, dolomit, kalsit;
    • Granit, andesit, basal, trakkit, tanah liat, dan pasir.

0 komentar:

Post a Comment